Pengikut

Sabtu, 28 April 2012

3 Definisi Konstitusi Menurut Luas Sudut Pandangnya


DEFINISI KONSTITUSI
Istilah konstirusi mempunyai 3 pengertian, yaitu konstitusi dalam arti luas, arti tengah, dan arti sempit.

a.Dalam artinya yang paling luas (dikemukakan oleh Bolingbroke), konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan hukum yang menggambarkn sistem ketatanegaraan suatu negara.
Contoh : Istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti Hukum Tata Negara.

b. Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara. Contoh: Dalam bahasa Belanda, bahasa constitutie berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet (grond = dasar, ­wet = undang-undang) atau undang-undang dasar dan konvensi/kebiasaan ketatanegaraan. Pengertian ini juga dianut oleh para penyusun UUD 1945. Melalui Penjelasa UUD 1945 (sebelum diamandemen) dinyatakan bahwa “Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum negara itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, alah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis.

c. Dalam arti sempit (dikemukakan ole Lord Bryce), konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokume yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar dari ketatanegaraan suatu negara. Contoh : The Constitution of United States of America berarti  Undang-Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika negara Republik Indonesia berbentuk serikat pada masa 27-12-1949 sampai 17-8-1950, undang-undang Dasar yang dipakai adalah Konstitusi RIS. Kata konstitusi disini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar, sehingga sebenarnya Konstitusi RIS sama dengan UUD RIS.
Walaupun kata konstitusi dapat mempunyai 3 pengertian, dalam uraian selanjutnya kata konstitusi lebih digunakan dalam arti sebagai hukum dasar yang tertulis/UUD.

4 komentar: