DEFINISI KONSTITUSI
Istilah konstirusi mempunyai 3 pengertian, yaitu konstitusi
dalam arti luas, arti tengah, dan arti sempit.
a.Dalam artinya yang paling luas (dikemukakan oleh
Bolingbroke), konstitusi berarti hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan
ketentuan hukum yang menggambarkn sistem ketatanegaraan suatu negara.
Contoh : Istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti Hukum Tata Negara.
Contoh : Istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris yang berarti Hukum Tata Negara.
b. Dalam arti tengah, konstitusi berarti hukum dasar, yaitu
keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang
mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara.
Contoh: Dalam bahasa Belanda, bahasa constitutie
berarti hukum dasar yang terdiri atas grondwet
(grond = dasar, wet = undang-undang) atau undang-undang dasar dan
konvensi/kebiasaan ketatanegaraan. Pengertian ini juga dianut oleh para
penyusun UUD 1945. Melalui Penjelasa UUD 1945 (sebelum diamandemen) dinyatakan
bahwa “Undang-undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum negara
itu. Undang-undang dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
undang-undang dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, alah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan
negara, meskipun tidak tertulis.
c. Dalam arti sempit (dikemukakan ole Lord Bryce),
konstitusi berarti undang-undang dasar, yaitu satu atau beberapa dokume yang
memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang bersifat pokok atau dasar
dari ketatanegaraan suatu negara. Contoh : The
Constitution of United States of America berarti Undang-Undang Dasar Amerika Serikat. Ketika
negara Republik Indonesia berbentuk serikat pada masa 27-12-1949 sampai
17-8-1950, undang-undang Dasar yang dipakai adalah Konstitusi RIS. Kata
konstitusi disini diartikan sebagai Undang-Undang Dasar, sehingga sebenarnya
Konstitusi RIS sama dengan UUD RIS.
Walaupun kata konstitusi dapat mempunyai 3 pengertian, dalam
uraian selanjutnya kata konstitusi lebih digunakan dalam arti sebagai hukum
dasar yang tertulis/UUD.
Terimakasih... :-)
BalasHapusDan cukup membantu untk mengerjakannya ... :-D
Sama-sama :)
BalasHapusSangat membantu:) terimakasih
BalasHapusTerimakasih banyak membantu banget
BalasHapus