Pengikut

Senin, 18 Juni 2012

Materi Ekonomi Kelas X : Uang dan Perbankan


UANG DAN PERBANKAN
A. Uang
Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar dapat berupa benda apa saja yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Sebelum uang diciptakan, masyarakat pada zaman dahulu melakukan perdagangan dengan cara barter. Barter merupakan pertukaran barang dengan barang.

1. Sejarah Uang
Pada lingkungan masyarakat yang masih sederhana pemenuhan kebutuhan hidup dilakukan dengan jalan tukar-menukar barang yang diinginkan dengan barang lain yang disebut barter atau dikenal dengan istilah innatura. Pertukaran innatura ini bisa terjadi apabila terdapat dua orang saling membutuhkan barang yang dipertukarkan dan memiliki kebutuhan yang harus bersifat timbal balik.
Namun, sesuai dengan makin berkembangnya kebudayaan manusia, sistem barter ini mengalami kesulitan yaitu sebagai berikut :

a. Kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang dinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya
b. Kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya.
c. Kesulitan karena barang yang akan dipertukarkan tidak bisa dibagi-bagi

Bahan yang memenuhi syarat-syarat uang adalah emas dan perak. Uang terbuat dari emas dan perak disebut dengan uang logam (metalic money). Uang logam emas dan perak juga disebut full bodied money, artinya nilai intrinsik (nilai bahan uang) sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Uang yang terbuat dari logam mulia seperti emas dan perak karena dijamin penuh dengan body-nya disebut juga uang standar. Pada saat itu, setiap orang menempa, melebur. Menjual dan memakainya dan setiap orang mempunyai hak tidak terbatas dalam penyimpanan uang logam.
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum sebagai alat perantara untuk mempermudah tukar menukar dalam kehidupan ekonomi masyaratkat.



Berdasarkan definisi tersebut, maka uang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Disenangi dan dapat diterima secara umum
b. Tahan lama dan tidak mudah rusak
c. Nilainya tetap dalam jangka waktu yang lama
d. Mudah disimpan dan mudah dipindahkan atau di bawa kemana-mana tanpa kesulitan
e. Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai
f. Memiliki satu kualitas saja
g. Jumlahnya terbatas dan tidak mudah dipalsukan
2. Fungsi Uang
Secara umum yang memiliki fungsi sebagai pernatara untuk pertukaran barang dengan barang, juga untuk menghindarkan perdagangan cara barter. Pada dasarnya fungsi uang mencakup tiga fungsi, yaitu sebagai berikut :
a. Alat tukar
1.    Tahan lama
2.    Diterima tanpa keraguan
3.    Ringan dan mudah dibawa
4.    Nominalnya harus dapat dipecah-pecah
5.    Tidak mudah dipalsukan
b. Satuan hitung
Sebagai satuan hitung untuk mempermudah masyarakat untuk menghitung nilai satu barang dalam mata uang. Tanpa adanya fungsi satuan hitung, kita akan sulit membandingkan harga barang satu dengan yang lainnya. Dengan skala yang lebih luaws, tanpa adanya uang sebagai satuan hitung, orang akan kesulian membandingkan harga satu rumah dengan rumah yang lain, dan lain sebagainya.

c. Alat penimbun kekayaan
Uang juga merupakan penimbun kekayaan. Banyak orang yang menyimpan sebagian kekayaannya dalam bentuk uang yang disimpan di rumah untuk atau dibank dalam bentuk tabungan tau deposito.
JENIS UANG
1.    Berdasarkan bahannya
A. Uang logam
Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.

B. Uang Kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
§  Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
§  Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
§  Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
§  Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
§  Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
§  Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
2.     Berdasarkan Nilainya
Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).

Commodity money  merupakan alat tukar yang memiliki nilai komoditas apabila tidak 
digunakan sebagai yang. Ada tiga hal penting yang perlu diperhatikan sebagai alat ukur, 
yaitu : supply harus terbatas untuk menjaga nilai pertukaran komoditas tersebut, memiliki 
daya tahan lama sebagai penyimpan nilai, dan memiliki nilai tinggi. Dalam hal ini, jelas 
emas dan perak merupakan alat tukar yang tepat untuk jenis ini. 
Dalam evolusinya, uang emas sebagai standar dari uang beredar mengalami tiga kali 
evolusi, yaitu : the gold coin standard yaitu pada masa logam emas mulia sebagai uang 
parameter dalam menentukan nilai tukar uang yang beredar; dan the gold exchange 
standard (bretton woods system), yaitu otoritas moneter menentukan nilai tukar di dalam 
dan luar negeri yang mampu didukung secara penuh oleh cadangan emas yang dimiliki. 
Uang komoditas ini terbagi kepada : 
Full-bodied money, yaitu  mencetak uang pada komoditas yang bernilai penuh 
seperti emas dan perak tidak akan menyebabkan inflasi, sedangkan kenaikan 
harga umumnya adalah bentuk jumlah nominal uang (fulus) bukan dalam bentuk 
nilai emasnya. 
Representative money,  yaitu  uang yang dicetak tidak terbuat dari logam mulia 
tetapi merupakan representasu dari logam mulia tersebut. bagi yang dijamin 100% 
(100% reserve) oleh logam mulia nilainya hampir sama dengan full-bodied money 
dengan syarat pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang 
sah. Namun, ada juga uang yang tidak dijamin secara penuh  (partial reserve
misalnya, hanya didukung 1/3 logam perak. Syarta uang jenis ini, pemerintah 
menyatakannya sebagai alat pembayaran yang sah dan berkewajiban menjaga 
nilainya. Pencetakan uang untuk jenis ini akan mengakibatkan inflasi karena 
adanya pengambilan keuntungan (seignorage) dalam pencetakkan uang dengan 
bertambahnya jumlah uang yang beredar dengan tidak diikuti dengan nilai 
intrinsik uang yang menyebabkan daya beli nominal melemah terhadap nilai 
intrinsiknya karena hanya didukung 1/3 dari nilai logam mulianya. Meskipun 
demikian, jenis uang ini termasuk dalam jenis uang yang diperbolehkan dalam 
Islam. 

b. Uang yang dijamin (fiduciary money), yaitu uang yang sudah tidak lagi dikaitkan dengan 
logam mulia seperti emas dan perak, oleh karenanya jenis uang ini sangat rentan 
mengakibatkan inflasi. 
Token money, merupakan alat tukar yang terbuat dari tembaga (fulus) dan nilainya 
tidak lagi dikaitkan dengan emas dan perak. Penggunaan jenis uang ini 
diperbolehkan dengan syarat  pemerintah menyatakannya sebagai alat tukar yang 
sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, dan pemerintah memastikan tidak ada 
perdagangan uang. Berdasarkan sifatnya ini, maka pemerintah akan semakin sulit 
untuk menjaga nilainya. Dengan demikian, pemerintah hanya mencetak uang 
dengan alasan adanya kenaikan daya serap sektor riil terhadap uang yang baru 
dicetak tersebut. 
Fiat money, merupakanalat tukar yang terbuat dari kertas dan tidak didukung oleh 
komoditas apapun. Jika pemerintah ingin memakai dan mengeluarkan uang 
dengan kategori ini, maka pemerintah harus menyatakannya sebagai alat 
pembayaran yang sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, pemerintah 
memastikan tidak ada perdagangan uang,  serta pemerintah melarang dan 
mencegah peredaran uang palsu. 


c. Uang bank (deposit money) dalam bentuk cek dan giro. Para ekonomi Islam tidak pernah 
menganggap uang bank sebagai sesuatu yang dapat dikatakan uang karena ia sebenarnya 
hanyalah merupakan alat perintah tertulis untuk melakukan pemindahan uang. 
Pada dasarnya, uang yang digunakan dalam Islam adalah uang yang tidak mengandung riba 
dalam penciptaanya. Bentuknya dapat full-bodied money  atau  fiat money  dengan 100% standar 
emas. Prinsip keduanya sama, yaitu membatasi penciptaan uang sehingga stabilitas nilai uang 
terjaga. Namun demikian, full-bodied money  memiliki keunggulan karena ia mempunya fungsi 
uang yang sebenarnya, yaitu penyimpan nilai. Untuk itu, hingga saat ini belum ada pemerintah 
yang berhasil menjaga stabilitas nilai uang dengan sistem fiat money. Adapun uang kertas yang 
ada saat ini secara kenyataan dan hukum telah menjadi alat pembayaran yang sah. 
Kedudukannya tetap merupakan alat pembayaran yang sah selama memenuhi ketentuan yang 
telah ditetapkan syariah yaitu pemerintah harus menyatakannya sebagai alat pembayaran yang 
sah, pemerintah wajib menjaga nilainya, pemerintah memastikan tidak ada perdagangan uang, 
serta pemerintah melarang dan mencegah peredaran uang palsu.




B. Sejarah Bank dan Pengertian Bank

1. Sejarah Bank
Kata bank berasal dari bahasa Itala, yaitu banco. Banco pada masa lalu berarti bangku atau meja. Meja dalam sejarah bank pertama kali digunakan sebagai temapt menukar uang. Karena itu bank pertama kalinya adalah tempat pertukaran uang. Pada tahapan berikutnya, fungsi bank diperankan oleh para “pandai besi” (goldsmith) yang menyediakan jasa penyimpan uang emas dan perak untuk menghindari pencurian. Untuk membuktikan bahwa seseorang telah menitipkan uang, dia diberi selembar kertas yang lebih populer dengan nama goldsmith notes. Goldsmith notes dapat disamakan dengan uang giral dewasa ini. Dengan lembar kertas itu, transaksi jual beli uang emas bisa dilakukan dengan mudah oleh glodsmith dan penyimpan uang.

2. Pengertian Bank
Prof. G.M. Verryn Stuart dalam bukunya yang berjudul Bank Politic, memberi pengertian bahwa bank adalah suatu badan usaha yang bertujuan untuk memberi kredit, baik dengan uang sendiri maupun yang dipinjam dari orang lain, dan mengedarkan alat penukar berupa uang kertas dan uang giral.
3. Jenis Bank
Bank dapat kita kelompokkan atas jenis kegiatannya, bentuk badan hukum, dan kepemilikan.
a. Pembagian bank menurut jenis kegiatannya
1.    Bank sentral/Bank Indonesia.
·         Pengertian bank Indonesia
UU no. 23 Tahun 1999 tentang bank Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU no 3 Tahun 2004, bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas di atur dalam undang-undang ini (pasal 4 ayat 2).
·         Tujuan bank Indonesia
Tujuan bank Indonesia di tetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksudkan adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang negara lain.
·         Tugas/peran bank Indonesia
Tugas pokok bank Indonesia sebagai berikut.
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Sebagai otoriter moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang. Implementasi kebijakan moneter ini dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, ayitu uang primer base money. Untuk melaksanakan tugas di bidang moneter, bank Indonesia memiliki alat-alat canggih yang dikenak\l dengan piranti moneter. Piranti tersebut adalah operasi pasr terbuka, penentu tingkt diskonto dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan reserve requirement.
Berkaitan dengan perannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the lats resort.
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Selain tugasnya di bidang moneter dan perbankan, tugas lain Bank Indonesia yang tidak kalah pentingnya adalah mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran antara lain, dengan jalan memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank. Sistem pembayaran tunai menyangkut pencekakan dan peredaran uang agar jumlah denominasi, kelayakan, maupun keamanan uang sebagai alat pembayaran yang sah dpat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan pembagian aktifitas ekonomi.
Sementara sistem pembayaran nontunai menyangkut peredaran uang yang pada umumnya dalam bentuk giral dan produk-produk perbankan lainnya, baik melalui proses kliring antar bank maupun memakai alat kredit.
Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan antara lain sistem klering elektronik Jakarta (SKEJ), penetapan kliring Tto, bank Indonesia layanan Informasi dan transaksi antar bank secara elektronik (BI-Line), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS) dan sistem trasnfer dalam US$.
(3) Mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank dan dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaitan dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dn mencabut ijin usaha bank, BI juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, serta memberikan ijin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
Di bidang pengawasan, BI melakukan pengawasan langsing on site supervision maupun tidak langsung, pengawasan langsung bik dilakukan dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan-laporan yang disampaikan oleh bank.
2) Bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha seperti menghimpun dana dan memberikan pinjaman serta jasa lalulintas pembayaran dalam bidang keuangan kepada masyarakat. Usaha dan fungsi bank umum meliputi hal-hal berikut.
a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan lainnya.
b) Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
c) Membeli, menjual , atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya, terdapat hal-hal berikut.
  (1) Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak boleh lebih lama dari kebiasaan dalm perdagangan surat-surat yang dimaksud.
  (2) Surat pengakuan utang dan kertas dgang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
  (3) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  (4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan obligasi.
  (5) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
d) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
e) Menempatkan dan meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan sarana komunikasi seperti surat maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
f) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
h) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
i) Melakukan penempatan dana kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
j) Membeli melalui pelelangan agunan, baik semua atau sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada nbank dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
k) Menyediakan pembayaran dan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3) Bank syari’ah
Bank syariah adalah bank yang dikelola dengan prinsip Islam yang mengharamkan memungut bunga dari suatu transaksi ekonomi. Bank syariah memperoleh penerimaan melalui cara-cara yang dibenarkan ileh syariat Islam. Pada hakikatnya cara-cara tersebut mirip dengan mekanisme jual beli pada umumnya. Namun semua aktifitas ekonomi yang dibenarkan oleh syariat Islam adalah yang memenuhi beberapa hal berikut.
a) Bersifat produktif
Prinsip yng utama dari ekonomi Islam adalah fokus pada kegiatan ekonomi riil.
Artinya, ekonomi Islam memandang bahwa semua aktifitas ekonomi harus produktif. Inilah sebabnya mengapa bunga yang merupakan pendapatan tak produktif (imbalan atas ,odal, bukan dari penggunaan modal) tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah.
b) Tidak eksploitatif
Artinya kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu pihak dan mengirbankan pihak lain. Kedua belah pihak harus sama-sama diuntungkan. Hak kepemilikan adalah menurut azas kemanfaatan, bukan penguasaan.
c) Berkeadilan
Dalam prinsip keadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
d) Tidak bersifat spekulatif
Dalam prinsip syariah, spekulasi dianggap sebagai sesuatu yang tidak bermanfaat atau mubazir. Spekulasi dianggap sebagai perjudian dan mengakibatkan orang yang melakukannya terancam kemiskinan. Uang atau barang yang dispekulasikan pun menjadi tidak produktif dan bermanfaat.
e) Anti riba
Masih banyak perdebatan apakah bunga termasuk ke dalam riba yang diharamkan oleh syariat Islam. Akan tetapi Majelis Ulama Indonesia dalam fatwa terakhirnya telah memutuskan bahwa bunga bank termasuk riba. Riba sebenarnya adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang tersebut dikembalikan.
4) Bank perkreditan rakyat
Bank Perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya dan memberikan pinjaman pad masyarakat.
a) Usaha
(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
(2) Memberikan kredit.
(3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
(4) Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
b) Larangan
BPR dilarang karena berikut:
(1) Menerima soimpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.
(2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
(3) Melakukan penyertaan modal.
(4) Melakukan usaha perasuransian.
(5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditentukan.
c) Izin usaha
BPR izinnya dizinkan oleh menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan bank Indonesia.
d) Sasaran
Sasaran layanan BPR adalah kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pegawai dan pensiunan.
e) Fungsi
Selain sebagian penghinmpunan dan penyalur dana masyarakat, BPR juga membantu petanii dari lintah darat.
b. Pembagian bank menurut badan hukum
Menurut badan hukum, bank dibedkn menjadi bank yang berbadan hukum perseroan terbatas (PT), Firma, koperasi dan perusahaan perorangan.
c. Pembagian bank menurut kepemilikan
Berdasarkan faktor kepemilikan, bank dibedakan atas bank pemerintah, bank swasta, bank campuran, bank milik pemerintah daerah dan bank syariah.
1) Bank pemerintah adalah bank yang modalnya berasal dari pemerintah dan bertugas meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Contoh: BTN.
2) Bank swasta adalah bank yang pemilik modalnya dimiliki oleh pihak swasta. Umumnya bank tersebut bertujuan mencari laba. Contoh: Bank Mega, Bank Niaga, dan Bank NISP.
3) Bank campuran adalah bank yang sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan sebagian lainnya dimiliki swasta. Contohnya: Bank DKI, BPD Sumbar (Bank Nagari) dan BPD Jawa Barat (Bank Jabar).
d. Produk perbankan
1) Kredit pasif
Kredit pasif yaitu cara-cara bank menghimpun dana dari masyarakat.
a) Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya hanya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro.
b) Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannnya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
c) Deposito on call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Jika ingin mengambil simpanan, deposan lebih dahulu memberitahukan kepada bank.
d) Deposito automatic roll over adalah deposit yang jatuh tempo tetapi belum ditarik oleh deposan dan bunganya langsung diperhitungkan secara otomatis.
2) Kredit aktif
Kredit aktif yaitu cara bank menyalurkan dana ke masyarakat.
Kredit Rekening Koran (RIK) adalah bank memberi jaminan kepada nasabah yang dapat diambil sebagian sesuai kebutuhan.
Kredit reimburse (letter of credit L/C) adalah pinjaman kepada nasabah yang dapat diberikan kepada nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut dapat diperdagangkan setelah di akseptasi.
Kredit dokumenter adalah pinajaman yang diberikan kepada nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal.
Kredit dengan jaminan surat-surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat-surat berharga dan sekaligus surat-surat berharga tersebut sebagai jaminannya.
C. Pengertian Kebijakan Moneter
Kebijakan berasal dari kata bijak di tambah imbuhan ke-an. Bijak artinya pandai, mahir atau selalu menggunakan akal budi. Sedang kebijakan artinya kepandaian atau kemahiran. Moneter artinya keuangan atau mengenali keuangan. Jadi menurut arti katanya kebijakan moneter adalah kepandaian mengenai keuangan.
Kebijakan moneter adalah langkah-langkah yang diambil oleh penguasa moneter (bank Central atau bank Indonesia) untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar atau daya beli uang. Caranya adalah dengan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan moneter, seperti operasi pasar terbuka, kebijakan diskonto, rasio cadangan minimum, batas maksimum pemberian kredit dan moral suasion.
Melalui instrumen-instrumen tersebut akan terjadi perubahan jumlah uang yang beredar. Perubahan jumlah uang ini pada akhirnya akan memengaruhi kestabilan moneter agar lebih kondusif pertumbuhan ekonomi masyarakat. Keberhasilan kebijakan moneter biasanya diukur dari peningkatan kesempatan kerja, perbaikan neraca pembayaran dan perbaikan kualitas kerja.
1. Tujuan Kebijakan Moneter
Secara garis besar, tujuan kebijakan moneter adalah menjaga kestabilan ekonomi yang ditandai dengn bergairahnya dunia usaha dan meningkatnya kesempatan kerja. Jika dirinci tujuan kebijakan moneter adalah sebagai berikut.
a. Menjaga stabilitas ekonomi
Stabilitas ekonomi adalah suatu keadaan perekonomian yang berjalan sesuai dengan harapan, terkendali dan berkesinambungan. Artinya pertumbuhan arus uang yang beredar seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
b. Menjaga stabilitas harga
Kebijakan moneter selalu dihubungkan dengan jumlah uang beredar dan jumlah barang jasa. Interaksi jumlah uang beredar dengan jumlah barang dan jasa akan menghasilkan harga. Adakalnya harga itu naik atau turun tidak beraturan, sehingga perubahan harga dapat mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Kalau harga cenderung naik terus menerus maka orang akan membelanjkan seluruh uangnya yang justru mengakibatkan gejala ekonomi yang disebut inflasi.
c. Meningkatkan kesempatan kerja
Jika junlah uang beredar seimbang dengan jumlah barang dan jasa maka perekonomian akan stabil. Pada keadaan ekonomi stabil, pengusaha akan mengadakan investasi. Investasi akan memungkinkan adanya lapangan pekerjaan baru. Adanya lapangan pekerjaaan baru atau perluasan usaha berarti meningkatkan kesempatan kerja.
d. Memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
Kebijakan moneter dapat memperbaiki posisi neraca perdagangan dan neraca pembayaran. Jika negara mendevaluasi mata uang rupiah ke mata uang asing, maka harga-harga barang ekspor akan menjadi lebih murah sehingga memperkuat daya saing dan meningkatkan jumlah ekspor. Peningkatan jumlah ekspor akan memperbaiki neraca perdagangan dan neraca pembayaran.
B. Jenis dan Instrumen Kebijakan Moneter
Ada dua jenis kebijakan moneter, yaitu tight money policy dan easy money policy.
1. Tight Money Policy (kebijakan uang ketat) adalah kebijakan bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan dengan menaikkan suku bunga , menjyal SBI, menaikan cadangan kas, dan membatasi pemberian kredit.
2. Easy Money Policy (kebijakan uang longgar) adalah kebijakan yang diambil bank sentral untuk menambah jumlah uang beredar. Kebikjakan uang longgar ini dapat berupa penurunan tingkat suku bunga (kebijakan diskonto), penurunan cadangan kas (kebijakan cash ratio), dan kelonggaran pemberian kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar